EKONOMI ISLAM: SUATU PERBANDINGAN PANDANGAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN


I. PENDAHULUAN

Sebagai suatu sistem hidup (millah, din) ajaran Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama yang berhubungan dengan ibadah khususnya yang mengandung hubungan dimensi vertikal. Sedangkan yang kedua yang berhubungan dengan permasalahan hubungan antar sesama mahluk (muamalat). Kedua sub-sistem ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena keduanya merupakan komplementer satu dengan yang lainnya. Jika keduanya dipisahkan maka manusia akan mendapatkan kehinaan. Muamallat berarti hubungan-hubungan yang tercipta antara pergaulan dua

mahluk atau lebih. Dalam pergaulan sesama manusia, kita dapat membatasi ini menjadi dua jalur besar, yaitu Muamallat Maaliyah (hubungan yang berkaitan dengan masalah harta, ekonomi dll) dan Muamallat Ghairu Maaliyah (yang bukan harta, seperti pernikahan, hukum, politik dll). Dengan menggunakan kerangka muamallat maaliyah dan beberapa perangkat ide-ide ekonomi modern, kita dapat berusaha memilah sejumlah segmen dari sejarah kehidupan Muhammad Rosululloh SAW untuk menemukan konsep-konsep pembaharuan dan pola pembangunan yang beliau laksanakan dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Ada satu hal yang harus kita kemukakan kepada orang yang mengagungkan pemikiran ekonomi yang mendominasi masa kini, sesungguhnya ilmu ekonomi bukanlah kebenaran yang pasti dan bukan pula sesuatu yang abadi. Pemikiran yang berkembang sekitar ekonomi hanyalah paham yang selalu berubah dan mungkin suatu saat akan disanggah. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang selalu mengalami renovasi dari masa ke masa. Ilmu ekonomi sebagaimana ilmu kemanusiaan lainnya sampai saat sekarang masih tetap sebagai ilmu yang dalam proses diterima atau ditolak. Ilmu ini belum sampai dan tidak akan pernah sampai kepada titik kematangan untuk menetapkan suatu paham yang benar.[1] Bahkan lebih lanjut yang mengutip dari ekonom Amerika bernama, John S. Cambs, menyatakan, bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu melainkan sekedar “harapan ilmu”. Qardhowi menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu yang berdasarkan kepada ke-Tuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak lepas dari syariat dan hukum Allah. Aktivitas-aktivitas ekonomi (seperti, produksi, distribusi konsumsi, perdagangan dll) yang dijalankan tidak terlepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir pada Allah. Sebagai misal, kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah.[2]

Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh danmenyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktisnya. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada, hanya minus sistem ribawi (riba) ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi. Sebaliknya keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi umum mutakhir akan berakibat pada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fikih tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa menyewa, sistem simpan pinjam dan lain-lain. Dengan kata lain menurut meraka sistem Islam hanya berisi tentang konsep-konsep dan garis besarnya saja, tetapi sebetulnya lebih dari itu yaitu merincinya lebih lanjut dalam operasional pelaksanaannya.

Yang perlu digarisbawahi disini bahwa yang mendasar membedakan antara kajian ekonomi Islam dengan ekonomi kontemporer lainnya adalah, prinsip-prinsip, dan kaidah hukum yang menyertainya. Selain itu, dalam makalah ini akan dibicarkan tentang kronologis historis dari perkembangan pemikiran ekonomi, yang dimulai dengan masa turunnya wahyu sampai Islam mengalami masa kejayaan dan keruntuhannya hingga sistem ekonomi Islam ini mengalami bentuknya sampai sekarang. Maka dalam makalah ini, akan membahas tentang “EKONOMI ISLAM: SUATU PERBANDINGAN PANDANGAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN”, untuk memberi sedikit pandangan yang ‘berbeda’ dalam memandang sistem ekonomi yang akan dicoba dijadikan sebagai salah satu ‘rujukan’ dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, dan terbukti sistem yang ada selama ini belum dapat menuntaskan permasalahan yang semakin rumit dan kompleks yang terjadi pada saat ini.

II. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM

Menurut Manan, sedikitnya ada tujuh langkah untuk merumuskan perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi Islam, yang kesemuanya saling terkait, yaitu :[3]

Pertama, mengidentifikasi suatu problem atau masalah.

Kedua, mencari prinsip pedoman yang terdapat dalam syariat secara eksplisit maupun implisit, untuk memecahkan problem yang dipersoalkan tersebut. Prinsip-prinsip ini yang dapat diambil dan dideduksi dari kitab suci Al-Qur’an maupun Hadist nabi, dimana Al-Qur’an dapat dipandang abadi dalam kebenarannya.

Ketiga, ditingkat operasional, ilmu pengetahuan yang mendasari prinsip atas asas itu perlu dirumuskan dan dibuatkan konsepnya terlebih dahulu. Di sinilah mulainya proses perumusan teoritik mengenai problem itu, yaitu titik tolak ilmu pengetahuan pada ilmu ekonomi Islam.

Keempat, penentuan perumusan kebijakan. Pada taraf ini harus diketahui dengan

jelas bahwa suatu pernyataan imperatif mengenai apa yang harus terjadi, harus dikaitkan

tidak hanya dengan tingkat perumusan teoritik, tetapi juga dengan tingkat penentuan

kebijakan, yang tidak boleh lepas dari syari’at.

Kelima, kebijakan yang tercapai melalui analisis teoritik harus dilaksanakan.

Keenam, perlunya lembaga yang memadai dalam melaksanakan kebijakan tersebut, karena tanpa lembaga tersebut ide itu tidak dapat dilaksanakan.

Ketujuh, diperlukan peninjauan kembali pada prinsip-prinsip yang digunakan. Ini juga menunjukkan perlu adanya rekonstruksi dari teori dan kebijakan ekonomi Islam, rekonstruksi ini memberikan peluang bagi suatu pemikiran yang berkembang dan dapat diuji kebenarannya.

Lebih lanjut Abdul Manan, menyatakan bahwa hal ini merupakan suatu proses yang terus menerus. Dengan begitu akan terdapat kemungkinan yang tidak terbatas bagi pertumbuhan ekonomi Islam lebih lanjut. Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem, ekonomi lainnya, khususnya Kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi pada kehidupan manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka adanya implementasi kebijakan di lapangan praktis.[4]

Disinilah pengertian ini bagi sementara orang yang berpendapat bahwa ekonomi Islam lebih mengarah pada mahzab institusional dalam mahzab perkembangan pemikiran ekonomi yang ada. ragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuasnya (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan (need) dan keinginan (want) terbatas, sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan dan keinginan adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri.[5] Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena itu di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan. Dan dalam hal ini sistem ekonomi kapitalis tersebut hanya membahas masalah yang menyangkut aspek-aspek yang bersifat materi dari kehidupan manusia.

Selanjutnya hal ini diperkuat oleh An-Nabhani, dengan kesimpulannya bahwa sistem kapitalis itu sesungguhnya dibangun dalam tiga kerangka dasar , yaitu; [6]

Pertama kelangkaan atau keterbatasan barang-barang dan jasa-jasa yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Dimana barang-barang dan jasa-jasa itu tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan terus-menerus bertambah kuantitasnya.

Kedua, adalah nilai (value) suatu barang yang dihasilkan.

ketiga, adalah harga (price) serta peranan yang dimainkannya dalam produksi, konsumsi, dan distribusi. Dimana harga merupakan alat pengendali dalam sistem ekonomi kapitalis.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, maka sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa permasalahan ekonomi utama dalam masyarakat adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan ditengah masyarakat atau dengan kata lain komitmen Islam yang demikian mendalam terhadap persaudaraan dan keadilan menyebabkan konsep kesejahteraan (falah) bagi semua umat manusia sebagai suatu tujuan pokok Islam.[7] Kesejahteraan ini meliputi kepuasaan fisik, kedamaian mental dan kebahagiaan yang hanya dapat dicapai melalui realisasi yang seimbang antara kebutuhan materi dan rohani dari personalitas manusia.

1. Sistem Ekonomi Berlandaskan Etika

Islam tidak membedakan antara ekonomi dengan etika, sebagaimana juga Islam tidak membedakan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika dan lain lain, sehingga dalam mengarungi kehidupannya seorang muslim haruslah memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia seperti yang di contohkan oleh Muhammad Rosululloh SAW. Sistem ekonomi yang berlandaskan etika ini diakui juga oleh beberapa pakar ekonomi dari Eropa, yang dikutip oleh Qardhowi antara lain; Jack Austri, seorang Perancis, dalam bukunya “Islam dan Pengembangan Ekonomi” mengatakan, “Islam adalah gabungan antara tatanan kehidupan praktis dan sumber etika mulia. Antara keduanya terdapat ikatan yang sangat erat yang tidak dapat terpisahkan. Dari sini Sebetulnya orang Islam tidak dapat menerima paham ekonomi orang kapitalis yang lebih condong pada keduniaan saja tanpa memikirkan akhirat. Dan ekonomi yang kekuatannya berlandaskan wahyu dari langit itu tanpa diragukan lagi adalah ekonomi yang berdasarkan pada etika”. Menurut J. Perth, kombinasi antara ekonomi dan etika ini bukanlah hal baru dalam Islam. Sejak semula Islam tidak mengenal pemisahan jasmani dengan rohani. Didalam Islam kita menemukan praktek-praktek bisnis yang menggabungkan antara etika dan ekonomi, seperti; larangan untuk mengurangi takaran dan timbangan, larangan memakan riba, anjuran untuk menafkahkan harta yang dimiliki agar tidak menumpuk pada orang tertentu, larangan mempunyai sifat kikir dan untuk membersihkan hartanya“.[8]

2. Sistem Ekonomi yang Bercirikan Kemanusiaan

Tujuan ekonomi Islam adalah menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera. Dengan demikian, dalam ekonomi Islam, manusia dan faktor kemanusiaan merupakan faktor utama. Faktor kemanusiaan dalam ekonomi Islam terdapat dalam kumpulan etika, yang ada pada Al-Qur’an, Hadits, serta ijma’ para ulama yang mencakup etika, kebebasan, kemuliaan, keadilan, sikap moderat dan persaudaraan sesama manusia. Etika Islam mengajurkan manusia untuk menjalin kerjasama, tolongmenolong dan menjauhi sikap iri, dengki dan dendam.

Qardhowi menjelaskan bahwa salah satu tanda yang jelas tentang ciri kemanusiaan pada ekonomi Islam ialah penyediaan sarana yang baik untuk manusia. Sebagai sebuah tatanan ekonomi Islam menganjurkan manusia bekerja dan berusaha. Bekerja dan berusaha yang dilakukan oleh manusia itu diletakkan Allah pada timbangan kebaikan mereka.[9]

3. Sistem Ekonomi yang Bersifat Pertengahan

Menurut Qardhowi salah satu sendi ekonomi Islam adalah sifatnya yang pertengahan (keseimbangan), bahkan, ciri ini merupakan jiwanya. Sebagaimana manusia memiliki jiwa untuk hidup, maka disiplin ilmupun memiliki jiwa untuk menjalankannya.

Ekonomi yang moderat ini tidak menzalimi masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, terutama komunis, tetapi ditengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, juga meminta mereka melaksanakan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebijaksanaan.

Ekonomi adalah bagian dari tatanan Islam yang prespektif dan Islam meletakkan ekonomi pada posisi pertengahan dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangan diterapkan dalam segala segi keseimbangan, antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara produsen perantara dan konsumen dan antar golongan-golongan dalam masyarakat.[10]

Menurut Qordhowi, bahwa norma menengah yang paling menonjol dalam lapangan perekonomian Islam ini terletak pada dua sendi, yaitu ; [11]

a) Pemahaman Islam tentang kedudukan harta. Sikap Islam terhadap harta adalah bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Dalam memandang dunia, Islam selalu bersikap tengah-tengah dan seimbang. Islam tidak condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang mengangap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan. Islam juga tidak condong kepada paham yang menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan akhir, tapi sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan akhirat kelak.

b) Pemahaman Islam tentang hak individu. Islam berdiri di antara kelompok yang mengakui hak individu, sehingga seseorang menganggap harta itu hak miliknya secara mutlak, dan kelompok yang memerangi hak tersebut , sehingga berusaha untuk melenyapkan dengan sekuat tenaga.

III. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan oleh Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Karakter agama Islam yang paling kuat adalah sistem dan penataan yang ada. Islam dengan begitu merupakan konsep tentang sebuah proyek peradaban, selanjutnya dijelaskan lebih lanjut bahwa peradaban selalu berdiri di atas empat kerangka yaitu; bumi (tanah), waktu, manusia dan sistem.[12]

Bila kita mencoba untuk mengurutkan secara historis, maka secara kronologis perkembangan dalam memahami pemikiran ekonomi Islam mengalami perkembangan dari masa ke masa, yang dimulai dari masa turunnya wahyu, masa penyebaran Islam, masa ijtihad (penyusunan ilmu-ilmu), masa stagnasi pemikiran Islam, masa invasi ideologi (terjadinya konflik antara ideologi Islam, Sosialis dan Kapitalis) dan masa Islamisasi ilmu pengetahuan (yaitu; terjadinya islamisasi ilmu ekonomi).[13]

1. Masa Turunnya Wahyu

Pada saat masa turunnya wahyu tersebut permasalahan yang terjadi di masyarakat muslimin dapat langsung di pecahkan saat itu dan pada waktu itu juga. Terlebih wahyu Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi diturunkannya tidak secara sekaligus dalam bentuk kitab suci, namun turunnya secara berangsur-angsur untuk salah satunya berguna menjawab permasalahan yang ada sekaligus dapat mempermudah dalam menghafal ayat suci Al- Qur’an bagi para sahabat Nabi. Selama masa turunnya Al-Qur’an tersebut Nabi Muhammad SAW menjelaskan kepada para sahabat dalam berbagai bentuk. Kadang dengan perkataan, kadang dengan perbuatan. Sejumlah prinsip umum dalam Al-Qur’an kadang dijabarkan secara rinci oleh Al-Qur’an sendiri, kadang pula dijabarkan lebih lanjut dalam Sunnah Rosul. Dalam konteks ini kita dapat memahami ekonomi sebagai subsistem yang diturunkan dalam kerangka realitas sosial tersebut. Sebagai subsistem, masalah-masalah ekonomi yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah secara berturut dalam tiga pola, yaitu; paradigma, prinsip umum dan rincian sistem. Baik Al-Qur’an maupun sunnah tidak membahas masalah ekonomi dalam formulasi bahasa ilmu ekonomi, karena itu bukan tujuan Al-Qur’an diturunkan.Tujuannya adalah membentuk sistem dengan dasar paradigma yang jelas dan rincian hukum yang jelas pula.[14] Dalam paradigma itu Al-Qur’an pertama kali menjelaskan konsep khilafah (kepemimpinan) manusia di bumi yang direalisasikan dalam bentuk pemakmuran bumi.

2. Masa Penyebaran Islam

Pada masa-masa akhir hidupnya Rosulullah SAW sebenarnya telah melakukan kontak dalam berbagai bentuk dengan dua imperium besar di jazirah Arab, yaitu kerajaan Persia dan Romawi. Kontak itu dimulai dengan mengirimkan surat kepada seluruh penguasa yang ada pada waktu itu, khususnya Kaisar (Romawi) dan Kisra (Persia) pada tahun ke-7 Hijrah (628 M) dan mengajak mereka kepada Islam. Dan setelah Rosululloh meninggal dunia maka penggantinya dalam memimpin umat Islam yang lebih dikenal dengan sebutan Khulafaur Rosyidin yang terdiri dari ; Abu Bakar RA (12-13 H=633- 634M), Umar Bin Khotab(13-23 H=634-644M), Ustman Bin Affan dan Ali Bin Abu Thalib meneruskan apa yang telah dirintis oleh Rosulullah SAW.

Pada masa Khulafaur Rosyidin itulah motivasi untuk menyebarkan Islam ke daerah sekitar jazirah Arab semakin intens terutama ke Romawi dan Persia, dalam hal ini motivasi tersebut ditunjang oleh beberapa hal ; pertama adanya keinginan yang kuat dalam diri seorang muslim untuk menebarkan Islam ditengah-tengah masyarakat yang belum memeluk Islam. Kedua, adanya janji dari Allah melalui surat-Nya dalam Kitab AlQur’an bahwa akan mampunya ditaklukkan bangsa Romawi oleh umat Islam, dengan keyakinan yang tinggi dan usaha yang sungguh-sungguh itulah akhirnya umat Islam mampu menaklukkan Kerajaan Romawi yang terjadi pada saat Umar Bin Khatab menjadi khalifah (pemimpin), yaitu pada daerah subordinat Romawi, kemudian sebagian besar wilayah Persia, Irak atau Sawad yaitu di Syam. Dan usaha tersebut kemudian diteruskan oleh Ustman Bin Affan, hingga kaum muslimin mampu menguasai seluruh wilayah Persia; dari Irak hingga ke wilayah Asia Tengah dan perbatasan Asia Selatan, seluruh wilayah subordinat Romawi dari Syam hingga Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa wilayah Afrika Utara (Magribi).[15]

Konsekuensi dari semakin besarnya wilayah Islam tersebut memberikan masalah besar terhadap bidang ekonomi dan keuangan, antara lain :

Pertama, beberapa bentuk harta rampasan perang dari sekian banyak kemenangan ternyata mulai memiliki sifat yang berbeda-beda. Tidak hanya berupa harta bergerak seperti uang, senjata dan kendaraan, tetapi telah berwujud harta yang tidak begerak, seperti tanah dan bangunan. Harta itu jika langsung dibagi tentu akan memberikan berbagai implikasi pada masa-masa yang akan datang, misalnya masalah monopoli.

Kedua, jumlah harta yang sangat besar tentunya menyebabkan terjadinya surplus pada kas negara. Implikasi selanjutnya adalah semakin dibutuhkannya berbagai bentuk intstitusi keuangan menjadi hal yang tidak terelakkan.

Pada permasalahan pertama, dengan adanya harta rampasan perang dari sekian banyak kemenangan ternyata mulai memiliki sifat yang berbeda-beda, mendorong para sahabat untuk berijtihad.

3. Masa Ijtihad ; Penyusunan Ilmu-Ilmu.

Berbagai konflik berdarah di kalangan internal umat Islam yang muncul pada akhir masa Khulafaur Rosyidin dan berlanjut dengan pemerintah dibawah dinasti Bani Umayah, Abbasyiyah dan sampai pada pemerintahan Ustmaniyah. Pada masa Bani Umayah memerintah, konflik yang terjadi sedikit dapat diredam dan Islam dapat menyebar sampai memasuki wilayah Eropa melalui Andalusia, Palermo dan Sicilia.

Namun dapat dicatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu;

pertama, dengan seiring semakin memanasnya situasi politik pada saat itu berdampak pada mulai bermunculannya Hadist palsu karena didorong oleh keinginan untuk menyatakan bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Namun demikian justru pada masa tersebut telah terjadi usaha untuk mengumpulkan hadits-hadits dari Rosululloh untuk dibukukan yaitu pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, yaitu pada saat Umar Bin Abdul Azis menjadi kholifah pada akhir abad ke-satu hijriah.

Kedua, wilayah Islam mulai berkembang, dan dari perkembangan ini menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks dengan ada yang terjadi pada saat saat Khulafaur Rosidin, yaitu seperti permasalahan ekonomi dan keuangan, seperti dengan adanya kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terjadi disegala bidang. Dalam hal ini dunia Islam telah menciptakan adanya dinamika kehidupan serta perluasan jaringanjaringan sosial dengan adanya kecenderungan kristalisasi bidang-bidang kehidupan yang bersifat spesialis, termasuk dalam bidang ekonomi, baik dalam skala aplikasi maupun pemikiran.

Pada saat itu salah satu bidang yang berkembang dengan pesat adalah ilmu pengetahuan, baik ilmu keislaman murni maupun ilmu-ilmu alam. Dapat dikatakan bahwa perkembangan yang pesat dalam bidang ilmu pengetahuan, baik keislaman maupun alam, terjadi sekitar abad kedua, ketiga, keempat sampai pertengahan abad kelima Hijriah. Sesuatu yang penting yang menandai masa ini adalah terjadinya proses kristalisasi keilmuan, yang dimulai dari suatu paradigma (ideologi atau akidah) dan

prinsip umum, ke suatu sistem atau rincian hukum yang merupakan formulasi teoritis yang kemudian melahirkan spesialisasi kelompok ilmu-ilmu yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Proses tansformasi itu, dengan begitu telah berjalan proses perubahan seperti; dari akidah melahirkan paradigma, paradigma melahirkan metodologi, metodologi melahirkan substansi ilmu dan ilmu menjamah menjadi realitas dalam terapan. Pada masa itu juga kita mencatat lahirnya ulama-ulama besar dalam berbagai disiplin ilmu Islam, sebagiannya dengan kualifikasi mujtahid dan mendirikan mahzab, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Walaupun begitu, beberapa nama ulama dengan sejumlah karya ilmiah yang secara khusus membahas permasalahan ekonomi dan keuangan.

· “Risalah Al-Shahabah” karya Abdulloh Bin Al-Mugaffa’ (109-145H/722-762M). Buku ini ditulis oleh beliau untuk kebutuhan seorang khalifah Abasiyah, Abu Ja’far Al-Mansur (135-158H/754-775M). Isinya secara umum berbicara tentang kebijakan dan adminstrasi keuangan negara,

· “Kitab Alkharaj”, karya Abu Yusuf (113-182 H/731-789M). Buku ini ditulis sebagai jawaban atas 26 pertanyaan yang diajukan oleh Khalifah Harun Al-Rosyid (170- 193H/786-809 M) yang berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 170 H sampai tahun 171 H, semuanya menyangkut masalah Al-Kharaj. Buku ini kata Dr. Muhammad Imarah, merupakan fatwa seorang fakih mujtahid,

· “Kitab Alkharaj”, karya Yahya Bin Adam Al-Quraisy (140-203 H/757-818M). Ini adalah buku dengan format kecil yang lebih banyak mengumpulkan hadits-hadits yang berkaitan dengan Fiqih Al-Amwal,

· “Kitab Al-Amwal”, Karya Abu Ubaid Al-Qasim Bin Sallam (157-224 H/774-838 M). Buku ini membahas berbagai masalah kebijakan keuangan secara komprehensif. Dibanding yang lain buku ini dapat dianggap sebagai yang terlengkap dan komprehensif,

· “Kitab Al-Amwal”, Karya Abu Bin Zanjiwah (180-251 H/796-865 M). Buku ini membahas tema yang sama dengan buku Abu Ubaid Al-Qasim Bin Sallam, bahkan juga mengutip begitu banyak dari buku tersebut. Selain, Ibn Zanjiwah juga merupakan murid dari Al-Qasim Bin Sallam .

4. Masa Stagnasi Pemikiran Islam

Gerakan ilmiah yang menandai peradaban Islam sejak abad kedua, ketiga dan keempat hijriah perlahan mulai memudar pada akhir abad kelima. Apalagi pada waktu itu, isu penutupan pintu Ijtihad mulai muncul ke permukaan dan secara perlahan menjadi keyakinan umum. Yang terasa adalah adanya era taklid buta, sehingga pada masa itu mulai terasa awal dari stagnasi pemikiran dalam sejarah Islam. Situasi itu tentu saja mempengaruhi semua bidang kehidupan termasuk bidang ekonomi, baik dalam skala pemikiran maupun aplikasi. Walaupun dunia Islam ketika itu hidup dalam kelimpahan harta, namun pemikiran ekonomi Islam tidak mengalami perkembangan yang berarti.

Kelimpahan harta ini justru mendorong lahirnya gerakan Sufiesme dikalangan ulama. Bahkan kemewahan sendiri dalam Al-Qur’an disebutkan jika tidak segera dibatasi akan menjadi ancaman bagi kelangsungan suatu peradaban. Dalam berbagai institusi pendidikan Islam, perlahan–lahan ilmu-ilmu keduniaan digeser dan perhatian para ulama lebih terfokus hanya pada ilmu-ilmu syari’at. Tetapi Quthub[16] menyatakan bahwa; dalam ilmu-ilmu syari’at-pun para ulama hanya memfokuskan perhatian mereka pada warisan ilmiah syaria’at yang ada sampai abad kelima. Dan tentunya dalam hal ini ilmu ekonomi, dari latar historis ini, kemudian termasuk ilmuilmu dunia yang semakin tergeser keberadaannya. Jadi pada masa itu dua sikap yang bertolak-belakang ini yaitu, sikap pada kemewahan harta dan sikap sufiesme sama-sama mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemunduran peradaban dan pemikiran umat Islam.

Lebih lanjut semua faktor tersebut kemudian secara perlahan menghilangkan kepekaan pemikiran umat Islam terhadap ilmu pengetahuan, bahkan lebih jauh, membuat mereka merasa tidak membutuhkannya.

5. Masa Invasi Ideologi ; Konflik antara Ideologi Islam, Sosialis dan Kapitalis.

Pada paruh pertama abad ke-20 berbagai bentuk perjuangan kemerdekaan merebak di dunia Islam. Tetapi pada waktu yang sama invasi ideologi mulai memperlihatkan dampaknya pada arus ideologi yang berkembang dikalangan tokohtokoh pejuang kemerdekaan.

Ada tiga arus pemikiran yang saling berseturu dengan kuat ketika itu; Islam, Komunis dan Sekularisme (Nasionalisme). Namun pada aplikasi ekonomi, kita menemukan jabaran ketiga ideologi dalam Islam, Komunis dan Kapitalisme . Tetapi pada sebagian besar wilayah dunia Islam, Komunis dan Kapitalisme berhasil tampil sebagai pemenang dalam pergumulan sosial dan politik saat itu. Sementara itu, secara perlahan Islam mengalami proses marginalisasi dari segala bidang kehidupan terutama ekonomi, sosial dan politik. Tetapi perlu dicatat bahwa saat itu gerakan Islamisasi terus berlangsung sejak era Jamaluddin Al-Afghani, Abdurrahman Al-Kawakibi, Muhammada Abduh, Rosyid Ridho hingga Hasan Al-Banna di Mesir. Gerakan ini menampakkan diri sebagai gerakan untuk mengeluarkan umat Islam dari cengkeraman penjajahan maupun ideologi penjajah yang dibawanya. Bahkan gerakan ini memiliki gaung yang semakin jauh terasa terutama di negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, seperti di Indonesia dengan kelahirannya perserikatan Muhammadiyah pada tahun 1911M yang memiliki nafas dari gerakan Hasan Al Banna di Mesir.

6. Masa Islamisasi Ilmu Pengetahuan ; Islamisasi Ilmu Ekonomi

Islamisasi Ilmu pengetahun merupakan gerakan pemikiran yang sangat ekspansif jika dilihat dari konteks historis dimana gagasan itu lahir, ia menandai awal dari sebuah suksesi peradaban. Apa yang ia lakukan adalah merekonstruksi elemen-elemen yang membentuk bangunan peradaban. Salah satunya adalah elemen ilmu pengetahuan. Salah satu disiplin ilmu sosial yang paling cepat mengalami proses Islamisasi adalah ilmu ekonomi. Bahkan dapat dikatakan, ilmu ekonomi adalah yang paling matang dalam proses dan hasilnya dari sekian banyak disiplin ilmu sosial. Islamisasi ilmu ekonomi, secara umum dapat dikatakan telah melalui beberapa tahapan penting ;

1) Tahap Komparasi

Pada tahap ini Islam sebagai sistem dihadapkan dengan sistem-sistem ekonomi lainnya, seperti Sosialisme dan Kapitalisme. Perbandingan semacam ini selalu menjadi kebutuhan psikologis dan rasional sekaligus.

2) Kedua : Tahap Konseptualisasi

Pada tahap ini, dimulailah keterlibatan para pakar ekonomi dalam mengIslamisasi ilmu ekonomi ini. Mereka kemudian melangkah lebih jauh dengan merumuskan konsep ekonomi Islam dengan pendekatan teoritis yang lebih kuat. Pada awal dekade 60-an, beberapa karya ilmiah yang membahas konsep ekonomi Islam mulai bermunculan.

3) Ketiga : Tahap Institualisasi

Dengan besarnya perhatian pakar ekonomi Islam pada permasalahan moneter dan keuangan telah mendorong lahirnya sejumlah institusi ekonomi Islam, khususnya sektor perbankan. Pada tahun 1963 di kota Mayt Ghamr , Mesir, berdiri sebuah bank Tabungan lokal yang mencoba menerapkan sistem mudarabah. Kemudian pada tahun 1971 berdiri lagi bank di Mesir yang bernama Bank Sosial Nasser. Tetapi kedua lembaga keuangan itu tidak berhasil. Upaya itu terus berlanjut, sebuah upaya yang lebih matang muncul di Uni EmiratArab ketika mereka mendirikan Bank Islam Dubai, kesuksesan ini kemudian disusul dengan berdirinya Bait Al-Tamwil Al-Kuwait, dan usaha ini terus berlanjut sampai dinegara-negara lain sepereti di Yordanian, Sudan, Mesir dan negara lain di wilayah Asia, Afrika dan Eropa yang mencapai 40 bank. Bank Islam dengan taraf internasional untuk pertama kalinya berdiri pada 20 Oktober 1975, yaitu Islamic Development Bank (IDB) dan berpusat di Jeddah dengan jumlah yang hingga kini mencapai 47 cabang.[17]

4) Keempat : Tahap Evaluasi dan Pengembangan

Dengan pengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam lembaga institusi sistem ekonomi dalam bentuk perbankan ini, menurut Khurshid Ahmad, Ahli ekonomi asal Pakistan, mengatakan bahwa minimal ada tiga langkah yang dapat dilakukan dalam upaya evaluasi dan pengembang itu, antara lain;

pertama, mengumpulkan seluruh aktivitas perekonomian baik pemikiran maupun aplikasi dan mengindari hanya membahas satu kasus saja, seperti moneter dan perbankan. Pada tahap ini kita harus dapat membedakan antara aspek-aspek makro dari aspek-aspek mikro secara mendetail.

Kedua, melakukan evaluasi atas pengalaman empiris tersebut dengan tujuan merevisi konsep dan memperbaiki kemampuan aplikasi. Pada tahap ini semua konsep dan teori harus diuji kebenarannya, demikain juga semua lembaga termasuk lembaga keuangan, harus dievaluasi kemampuan dan prospeknya.

Ketiga, seluruh konsep, teori dan pengalaman aplikatif dalam satu sektor ekonomi harus diletakkan dalam konteks sistem ekonomi Islam secara umu, serta kaitan sistem tersebut dengan tatanan nilai dan norma sosial Islam secara keseluruhan. Karena setiap subsitem Islam, betapapun pentingnya, tidak memberi hasil jika bekreja sendiri dan terpisah dari subsitem lainnya.

IV. PENUTUP

Berdasarkan pemaparan daiatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu yang berdasarkan ke-Tuhanan, sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana dan prasarana yangm digunakan tidak lepas dari syariat dan hukum Allah. Dengan demikian memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktisnya. Dan perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalis adalah dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi pada kehidupan manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan (need) dan keinginan (want) terbatas, sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan dan keinginan adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa permasalahan ekonomi adalah rusaknya distribusi kekayaan ditengah masyarakat atau dengan kata lain komitmen Islam yang demikian mendalam terhadap persaudaraan dan keadilan menyebabkan konsep kesejahteraan (falah) bagi semua umat manusia sebagai suatu tujuan pokok Islam. Sistem ekonomi Islam mempunyai karakteristik antara lain; Sistem ekonomi berlandaskan etika, sistem ekonomi yang bercirikan kemanusiaan, dan ekonomi yang bersifat pertengahan. Karakteristik sistem ini merupakan penjabaran dari ajaran Islam sendiri yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sehingga dalam Islam, sikap kaffah (secara menyeluruh dalam melaksanakan ajarannya) sangatlah diutamakan, maka dalam semua aktivitas hidupnya seorang muslim haruslah selalu berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Tidak terkecuali pada aktivitas perekomian yang dijalaninya. Secara kronologis historis perkembangan dalam memahami pemikiran ekonomi Islam mengalami perkembangan dari masa ke masa, yang dimulai dari masa turunnya wahyu, masa penyebaran Islam, masa ijtihad (penyusunan ilmu-ilmu), masa stagnasi pemikiran Islam, masa invasi ideologi (terjadinya konflik antara ideologi Islam, Sosialis dan Kapitalis) dan masa Islamisasi ilmu pengetahuan (yaitu) ; terjadinya Islamisasi ilmu ekonomi.



[1] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Press. Jakarta

[2] Ibid, Yusuf Qardhawi.

[3] Abdul, M.M .1995. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta

[4] Ibid, Abdul, M.M .. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. 1995

[5] Riza, M.S . 2000. Dasar-dasar Sistem Ekonomi Islam. Dialog Ekonomi : Mencari Sistem Ekonomi Alternatif, diselenggarakan oleh KMS-IPB. Bogor.

[6] Taqiyuddin An-Nabhani,.. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif ; Prespektif Islam. Risalah Gusti. Surabaya, 1999

[7] Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi. Penerjemah, Gema Insani Press. Jakarta, 2000.

[8] Dalam Yusuf Qardhawi. Norma dan Etika Ekonomi Islam. 1995

[9] Ibid, Yusuf Qardhawi.

[10] Ibid, Yusuf Qardhawi.

[11] Ibid, Yusuf Qardhawi.

[12] Fikri. Ali, Ahmad Muflih Saefuddin, Amr Radjab Batubara, Muhammad Anis Matta, Muhammad Hamil Tadjuddin, Muhammad Syafi’i Antonio, Rachmat Husein dan Rambat Lupiyoadi. 1997. Wawasan Islam dan Ekonomi (sebuah bunga rampai). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta

[13] http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/10245/abd_kohar_m.pdf

[14] M. Baqir Al-Shadar, Perbedaan Antara Ilmu dengan Sistem Ekonomi. Cetakan XX. Dasar Al-Ta’aruf. Beirut. 1987

[15] Ibnu Katsir, I. Tafsir Ibnu Katsir. Bulan Bintang. Bandung, 1984.

[16] Quthub, M . Waqi’una Al-Mu’ashir. Muassasah Al-Madinah Li Al-Shahafah. Jeddah. 1988

[17] Al-Rayyis dan M. B. Islami. Al-Daulah Al-Islamiyah : Al-Kharaj Wa Al-Anwal,” dalam “Reading In Public Finance In Islam. First Edition. Islamic Research and Training Institut-IDB. Jeddah. 1995 P; 17

0 komentar:

Posting Komentar